Media ini dibuat untuk menampung berita dari masyarakat diseluruh pelosok nusantara,guna mencerdaskan anak bangsa yang ingin bergabung dimedia.Tidak ada kriteria khusus dalam penjaringan wartawan.Segala bentuk penyalah gunaan KTA dan SURAT TUGAS serta pelanggaran yang mengakibatkan delik hukum diluar tanggung jawab Redaksi dan setiap yang tergabung dalam liperkor saat menayangkan pemberitaan bila ada kekeliruan dan kesalahan bertanggungjawab masing-masing diluar tanggungan redaksi dan perusahan
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
Fungsi pers di Indonesia sebagai media hiburan ini untuk mengimbangi berita berat, di mana hal ini juga menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan juga diperlukan dan harus dipenuhi. Nah, untuk memperoleh hiburan ini, bisa melalui radio, televisi, YouTube, dan lain sebagainya.
Visi:mengangkat segala kejadian dimasyarakat dengan akurat dan berimbang
Misi:Menyediakan media yang mudah di akses untuk mengangkat berita dari setiap pelosok nusantara tanpa membebani pengirim berita.
Pasal 1 butir (1) Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan “pers” sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar .
Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi adalah sebagai berikut. Pers menyajikan informasi kepada masyarakat tentang ekonomi, termasuk kondisi perekonomian hingga lembaga ekonomi di suatu negara. Dengan demikian, pers mendorong adanya kesadaran dan inklusi ekonomi di tengah masyaraka adalah sebagai berikut. Pers menyajikan informasi kepada masyarakat tentang ekonomi, termasuk kondisi perekonomian hingga lembaga ekonomi di suatu negara. Dengan demikian, pers mendorong adanya kesadaran dan inklusi ekonomi di tengah masyaraka