Bantah Paralegal APS LAW Tuduhan Terhadap Kades Simpang Pematang

Liperkor.com Dugaan personal Kepada Desa Simpang Pematang jual aset Desa tidak dibenarkan untuk pribadi Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung (12/04/25)

Menurut Paralegal APS Law Eko Hariyanto, menegaskan tuduhan di beberapa media online serta video yang beredar itu tidak beralasan tegas Ketua LSM Maung.

Eko menambah setahu kami sebagai penasehat hukum mekanisme yang dilalu oleh seluruh perangkat Desa serta masyarakat yang mewakili itu keinginan bersama, dimana aset tersebut bukan ditiadakan tapi dipindahkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk kepentingan umum masyarakat Desa Simpang Pematang katanya.

Kalau menuduh kades yang melakukan perbuatan itu saya fikir tidak benar, Akan tetapi bila melakukan langkah solusi pemindahan sudah pasti masyarakat paham dan mengerti tutup Eko paralegal APS LAW

10230cookie-checkBantah Paralegal APS LAW Tuduhan Terhadap Kades Simpang Pematang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *