Liperkor.com Baru baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel lahan di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten setempat, Hal itu mendapat apresiasi dari organisasi masyarakat seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB MESUJI)(26/03/24)
Menurut Ismet Ketua OKK GRIB Kabupaten mengatakan Penyegelan tanah seluas 40 hektar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset Milik Desa ini pertama kali sejarah berdirinya Kabupaten Mesuji ujar Ismet
Keberhasilan Kejari menjadi penyemangat kembali masyarakat di Kecamatan Simpang Pematang, sehingga masyarakat Desa Simpang Pematang serta Desa Simpang Mesuji berharap bongkar dugaan mafia yang menjual atau menguasai fasilitas umum tutur ismet
Senada dengan Y Suherman Penasehat GRIB tokoh tertua jaman tramigrasi tahun 1981 tau persis tata ruang letak fasilitas umum, seperti kita lihat sekitar kantor pos berdiri ruko-ruko itu fasilitas umum dan coba kita lihat sekitar rumah dinas camat sampai ke SD 1 itu fasilitas umum terbangnya
Lanjut dan kita lihat di seberang pasar posisi masuk wilayah Desa Sumpang Mesuji itu juga fasilitas umum sekarang semua dikomersilkan oleh oknum mafia tanah, dan bahkan kalau kita mengacu pada tata ruang peta transmigrasi tata kelola kota Kecamatan Simpang Pematang sangat Indah tegas Herman.
Sedangkan janji Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) akan mengambil langkah pengamanan aset milik pemerintah belum juga direalisasi dari 2018
Padahal Kepala Bagian Tapem Mesuji, Ahmad Mahmudi pernah mengatakan jika banyak tanah milik Pemkab Mesuji yang bersertifikat atas nama pribadi. Bahkan banyak aset tanah milik Pemda setempat yang terancam hilang ini sangat tidak profesional sebagai panutan masyarakat hal. perintisnew.com
Bahkan Ahmad tegaskan“Di Simpang Pematang sendiri ada sekitar 12 hektare tanah fasum. Nanti kita akan lihat peta ihtisar atau rincian yang dikeluarkan Dinas Transmigrasi Lampung Disitu ada semua tanah fasum milik Pemda Mesuji,” ujarnya.
Menurutnya, jika masih ada perorangan yang mengotot mempertahankan lahan Pemda, pihaknya akan menempuh jalur hukum kedepannya.
“Kita akan usut lahan tersebut didapat dari mana. Langkah awal kami akan panggil warga yang memiliki sertifikat di tanah Pemda untuk menyerahkan sertifikat tersebut agar bisa direvisi. Jika tidak mau, nanti kita akan gugat dengan mekanisme pengadilan,” kata dia.Lansir dari Lampost
Seperti rumah dinas camat Simpang Pematang perna Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Putrawan pihak dinas perkim Kabupaten Mesuji, mengatakanTerkait hal tersebut atas permintaan dinas perkim sudah dilakukan mediasi oleh camat simpang pematang dan di hadiri oleh pak sigit, BPN (Badan Pertanahan Negara) serta perwakilan perkim. Hal perintisnew.com
Contohnya sdr sigit, bersedia merubah/memecah sertifikat menyesuaikan dengan kondisi sesungguhnya ini tanah pemerintah sama saja di sertifikatkan paparan Y Suherman.