MESUJI (liperkor.com) Bangunan penyempitan aliran sungai Desa Gedung Gram di dekatnya di wilayah pemukiman padat penduduk diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 2015″>8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Sedangkan jelas pengaturan bekas sungai. (1) Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Hal itu disampaikan Ketua Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Imet Selasa (13/12/2023) sore. Dia mengatakan pihaknya cukup prihatin dengan adanya pembiaran dugaan pelanggaran tersebut ini akan menjadi ancaman keselamatan lingkungan hidup terangnya
Karena bangunan komersial di atas aliran dan deretan bangunan yang menjorok ke sungai di tersebut milik oknum orang kaya yang menutupi sungai di Desa Simpang Mesuji dekat Masjid Demak Simpang Pematang Kabupaten Mesuji
Ketakutan masyarakat setempat dengan berdirinya bangunan permanen yang berdiri kokoh dengan jarak rapat membelah sungai itu berpotensi memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai untuk kepentingan komersial.
Awang (45) berharap pada pemerintah untuk memberikan ketegasan kepada pihak dugaan kejahatan pada lingkungan hidup, kalau semua sungai ditutup seperti itu hanya menunggu waktu Kabupaten Mesuji Menjadi lautan bercampur lumpuh tegas warga