Diduga Nikmati Gaji Buta PPS Kurnia Agung, Kangkangi UU 7 Tahun 2017

MESUJI, Diduga Panitia Pemungutan Suara Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji makan gaji buta tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 24/05/2023

Diduga sejak dilantik menjadi PPS yang bersangkutan tidak pernah masuk alias beraktifitas di Bandar Lampung, padahal tahapan pemilu sangat padat merayap

Madonna mengatakan ini sudah menciderai UU 7 Tahun 2017 dimana peran penyelenggara harus diterapkan apa lagi jelas di Pasal 27 Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data kalau yang bersangkutan tidak aktif apakah data yang disajikan sudah dikatakan benar, dan BA Plenonya siapa yang tanda Tanggan ujar

Terpisah Abdurrahman ini masalah serius, bukan main main kami minta pihak berwenang untuk tindak tegas sesuai Hukum yang berlaku, serta sekalian pengawas Desa Harus diproses dengan aturan yang berlaku tidak melaporkan kejanggalan selama ini tutup nya.

Isu isinya yang bersangkutan masih kuliah salah satu Universitas di Bandar Lampung,

Sumber lain Harapan masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji, segera Evaluasi massa penyelenggara yang tidak taat asas penyelenggara pemilu

4961cookie-checkDiduga Nikmati Gaji Buta PPS Kurnia Agung, Kangkangi UU 7 Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *