LAMPUNG, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (UNILA)Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.(29) 04/23)
Dan pengembangan kasus diduga Dua nama mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus ikut terseret serta disebut sebut kasus menduga korupsi suap penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (Unila) yang menyeret mantan rektor Unila Karomani.
A. 1 (satu) buah map B29 warna merah dengan tulisan tangan tinta biru terbaca “MUKHLIS” yang di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN Tahun 2022 dengan tulisan tangan tinta biru di baliknya terbaca “Muklis Basri
Diduga (satu) buah map Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan sticky note warna hijau bertuliskan tinta hitam yang terbaca “Rekomendasi Ka. Imigrasi”
Dan didalamnya terdapat 1 (satu) bundel printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta Ujian SMM PTN-Barat 2021 yang pada lembar pertamanya terdapat tulisan tinta hitam terbaca “anak kandung Bupati Lampung Barat” dan diparap Ketua Senat Unila M. Basri
Diduga pristiwa itu, Dua saudara nama mantan Bupati terbaik Lampung Barat ikut terseret yaitu, Drs H. Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus.
Hal itu disebut-sebut masuk menjadi barang bukti korupsi Unila yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.
Diketahui Terlampir Barang Bukti untuk berkas perkara atas nama Rektor Unila nonaktif Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri dugaan menyeret dua saudara mantan Bupati Lambat.