Kalimantan Bupati Kapuas Suami Istri di Tahan KPK
Liperkor.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan Bupati Kapuas Ben Brahim S
Bahat (BSSB) dan istrinya yang berstatus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Selasa 28 Maret 2023
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta mengatakan uang yang
diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp8,7 miliar.
ucapannya.
Untuk kepentingan penyidikan keduanya
ditahan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
M๐ผ๐ฑ๐๐๐ป๐๐ฎ yang digunakan berkaitan dengan ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ผ๐๐ผ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฒ๐ฑ๐ผ๐ธ ๐๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ณ๐ถ๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐ฑ๐ถ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ถ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ถ๐บ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐ฝ ๐ฑ๐ถ ๐น๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ฏ๐๐ฝ๐ฎ๐๐ฒ๐ป ๐๐ฎ๐ฝ๐๐ฎ๐, ๐๐ฎ๐น๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ต.tuturnya
Dan ๐ฆ๐ฒ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐ถ๐๐, ๐๐๐ฆ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ ๐๐๐ฝ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ฏ๐๐ฝ๐ฎ๐๐ฒ๐ป ๐๐ฎ๐ฝ๐๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฑ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ผ๐ฑ๐ฒ ๐๐ฎ๐ถ๐๐ ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ฏ-๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ด-๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฏ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ ๐ฑ๐ถ๐ฑ๐๐ด๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ถ๐บ๐ฎ ๐ณ๐ฎ๐๐ถ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ท๐๐บ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฆ๐ฎ๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต (๐ฆ๐๐ฃ๐) ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ธ๐ฎ๐ฏ ๐๐ฎ๐ฝ๐๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐บ๐ฎ๐๐๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฏ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐ฝ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ ๐๐๐ฎ๐๐๐ฎ
Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas
pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta
BBSB juga meminta pada beberapa pihak
swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
Uraian hal tersebut pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber; antara