Liperkor.com Bawaslu gelar acara di Bulan suci rahmadan tidak memberhentikan langkah memenuhi kewajiban lembaga berpacu pada tahapan pemilu 2024. (25/03/23)
Resepsi kegiatan berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PPTPDP) di Aula Citra Intan Kabupaten Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Lintas Timur.
Tiga Narasumber ternama ahli Penegak Hukum Pemilu Dari Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Tamri SH, MH, Dari Unsur Kejaksaan Ardi SH.MH, Kanit Tipikor Polres Mesuji Apriansyah SH.
Dalam menyamakan persepsi penanganan pelanggaran, Bawaslu telah melakukan Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran bagi seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji dan Staff Teknis
Kerua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S. Pd, SH menyatakan perlu memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi, seminar, serta berbagai cara memahami regulasi ujarnya
Menurutnya kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi penanganan pelanggaran dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. “Sehingga dapat pemahaman yang tuntas, ujarnya.
Kalau laporan masyarakat sudah diterima, lanjutnya, maka akan dilihat apakah telah memenuhi syarat formiil dan materil. “Kalau sudah begini mau diapakan lagi? Ini yang akan kita samakan pemahamannya.
Lalu kita juga mendengar adanya informasi awal. Bagaimana menindaklanjutinya itu yang akan kita bahas dan mendapatkan pemahaman yang sama,”setelah melewati acara Penanganan Pelanggaran tuturnya
Terpisah Tamri berharap Bawaslu Kabupaten/Kota selalu membimbing jajaran Panwaslu Kecamatan dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu,” katanya ketika ahir materi yang disampaikan, tuturnya.
Terpisah Unsur Kejaksaan Ardi mengambarkan ‘dimana ada ruang dan waktu selau ada potensi kejahatan saat ada kesempatan’ jadi mau tidak mau suka tidak suka bawasannya Kita tergabung dalam 3 Lembaga yaitu Central Gakkumdu yang ada di Kabupaten makan dari itu kita harus selalu berdiskusi dalam proses penegakkan Hukum ucap ardi.