Steckhoder dapat Apresiasi dari Masyarakat Mesuji

Liperkor.com Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dua Kubuh yang sering buat Kisruh dan selalu membuat gaduh di Kabupaten Mesuji berahir damai di Fasilitasi oleh pemerintah Daerah dan Polres Mesuji serta tokoh masyarakat, 8/09/22)

Dipertemukan kedua belah pihak, kubuh Lasmidi S.Pd dan Kubuh Kodri AS S.Pd dihadiri Kasat Intel Polres Mesuji AKP. Iwan Darmawan, Kepala Kesbangpol M Taufik Widodo, Kapolsek Mesuji Timur IPDA Heri Ramanda, Tokoh Masyarakat Mesuji Gusman, Tokoh Pemuda Pikna Jaya Sakti, beberapa warga PSHT yang tergabung dalam kedua belah pihak.

Iwan Mewakili Polres Mesuji mengatakan harapan kami mari kita bersama sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum kedepannya tidak ada lagi gesekan setelah nota kesepakatan dibuat Kabupaten Mesuji katanya.

M. Taufik Widodo pun mewakili Penjabat Bupati Mesuji menyampaikan bahwasanya rekam jejak sudah sering terdengar menjadi gesekan yang lalu muncul perdebatan, sehingga pemerintah Daerah berharap hargai kamtibmas ucapnya

Senada Ipda Heri Ramanda, ini bermula dari Kecamatan Mesuji Timur semoga barokah kita bersama menciptakan rasa Damai dan aman tuturnya.

Tokoh Masyarakat Gusman menuturkan bila masih ada sekelompok orang yang ingin membuat kekacauan di Bumi Ragab Begawe Caram, tolong aparat penegak hukum tidak tegas, apalagi nota kesepakatan sudah di tandatangani oleh kedua belah pihak pungkasnya.

Gusman juga mengucapkan terimakasih, atas langkah tegas Kasat Intel Polres Mesuji, Polsek Mesuji Timur. ini sudah sepatunya di Apresiasi.

Dan sudah lama, kekacauan organisasi PSHT saya dengan di Kabupaten Mesuji sehingga mengganggu Keterliban Masyarakat Umum semuanya.

Arman Kubuh Lasmidi dan Cepy Kubuh Kodri sepakat atas nota kesepakatan demi menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Mesuji, dikemudian hari bila melanggar perjanjian tersebut siapapun itu, di proses si pelaku nya bukan organisasi PSHT.

Bunyi Nota Kesepakatan

1. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kondusif itas keamanan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.

2. Masing masing pihak melanjalakam aktifitas organisasi dengan tidak saling mengagumi.

3. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan provokasi, intimidasi, dan tindakan kriminal terhadap salah satu pihak yang terkait dengan aktivitas organisasi.

4. Apabila kedua belah pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam poin 1, 2 dan 3 maka akan diproses secara hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi.

5. Kedua belah pihak akan menyebarluaskan kesepakatan ini kepada pengurus dan anggota masing- masing.

6. Kesempatan ini dibuat oleh perwakilan kedua belah pihak atas nama organisasi dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 

3080cookie-checkSteckhoder dapat Apresiasi dari Masyarakat Mesuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *